Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com, 21 Maret 2023, 07:07 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - DPRD Pematang Siantar sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari Jabatan Wali Kota Pematang Siantar.

Hal itu menindaklanjuti hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang sebelumnya menyatakan Susanti melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar sumpah janji jabatan, karena melantik 88 PNS di lingkungan Pemkot Pematang Siantar pada 2 September 2022.

Hak Menyatakan Pendapat tersebut diusulkan 25 anggota dan 3 unsur Pimpinan DPRD dari 30 jumlah kursi DPRD Pematang Siantar di gedung Harungguan Bolon, Jalan Adam Malik, Siantar Barat pada Senin (20/3/2023) sore. 

Baca juga: Ayah dan Anak Dibacok Maling di Pematangsiantar, Korban Butuh Biaya Operasi

Sementara dari luar gedung, muncul desakan aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Pematang Siantar yang mendukung DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Susanti dari jabatannya.

Anggota DPRD Daud Simanjuntak mewakili para pengusul menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat berdasarkan kajian faktual sesuai temuan Pansus yang diserahkan pada Kamis 16 Maret 2023.

Baca juga: SPBU di Pematangsiantar Batasi Penjualan Solar, Berujung Antrean Kendaraan

Ia menyebut, Wali kota Susanti melakukan pemberhentian pejabat terlalu dini atau prematur sebab Susanti belum genap 6 bulan menjabat sebagai Wali Kota definitif.

“Akibat itu tidak menuruti peraturan perundang sehingga telah melanggar peraturan perundang undangan dan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Daud saat membacakan usulan saat Paripurna.

Pendapat Susanti

Foto: Baliho yang dibawa massa dari Aliansi Masyarakat Pematang Siantar dibentangkan untuk mengumpulkan tanda tangan dukungan Menggunakan Hak Menyatakan Pendapat DPRD untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar, Senin 20 Maret 2023.KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI Foto: Baliho yang dibawa massa dari Aliansi Masyarakat Pematang Siantar dibentangkan untuk mengumpulkan tanda tangan dukungan Menggunakan Hak Menyatakan Pendapat DPRD untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar, Senin 20 Maret 2023.

Dalam paripurna itu, Wali Kota Susanti Dewayani menyampaikan pendapat terhadap usulan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Pematang Siantar.

Menurut Susanti, usulan tersebut tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut dalam penyelesaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Dijelaskannya, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengundang dirinya hadir dan melakukan klarifikasi 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.

Berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada 14 Desember 2022 bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian,  Direktur Pengawasan dan Pengendalian III , Auditor Kepegawaian Ahli Madya dan Auditor Manajemen Ahli Utama BKN RI.

Adapun hasilnya, kata Susanti, telah dilakukan pengembalian jabatan yang setara terhadap 8 orang PNS. Selanjutnya, BKN memberi waktu sampai April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS.

"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan anggota DPRD Kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia,” kata Susanti saat membacakan pendapat saat paripurna.

Dilaporkan ke MA

Usai Paripurna, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga menyatakan Paripurna DPRD memutuskan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti temuan Panitia Khusus Hak Angket DPRD. 

Pihaknya menyatakan pemberhentian Susanti dari jabatan Wali Kota dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin  27 Maret 2023 mendatang.

“Semua dokumen pembahasan terkhusus hasil Panitia Hak Angket akan kita serahkan ke Mahkamah Agung (MA). Biasanya 30 hari prosesnya di MA setelah kita daftarkan,” ujar Timbul kepada sejumlah wartawan di gedung Harungguan Bolon.

Timbul menjelaskan, hasil temuan Pansus DPRD Susanti dinyatakan melanggar 9 peraturan perundang-undangan karena melantik 88 pejabat di lingkungan Pemkot Siantar. 

“Ada 9 Peraturan perundang-undangan yang tidak diindahkan Wali Kota Siantar, oleh karena itulah DPRD menjalankan fungsi untuk menegakkan aturan roda pemerintahan. Kita tidak subjektif. DPRD murni untuk menegakkan peraturan perundang undangan,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Timbul menjelaskan, DPRD Siantar tidak serta merta menerima penjelasan Wali kota yang disampaikan dalam paripurna itu. Sebab Susanti mangkir saat Pansus memanggil Wali Kota untuk memberikan klarifikasi. 

“Beliau (Wali Kota Susanti) tidak hadir, sudah kita undang sebanyak dua kali beliau tidak hadir,” ucap dia.

“Yang pasti sudah kita temukan Beliau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Ingkar sumpah janji dan jabatan,” ucapnya menambahkan.

Indikasi Surat Berita Acara Palsu

Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi mengatakan, salinan Berita Acara Rapat klarifikasi Wali Kota Susanti dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penyelesaian kasus pelantikan pejabat tersebut terindikasi palsu.

Surat berita acara tersebut ada dua buah, satu diantaranya diperoleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pematang Siantar.

Setelah diselidiki, dua surat tersebut memiliki barcode yang sama, tanda tangan sama, tanggal yang sama namun isi dalam perintah dari 2 surat itu berbeda.

“Ini ada dua Satu surat itu barcodenya sudah diblokir BKN nggak bisa diakses lagi tapi kita sudah punya datanya. Isinya beda dengan yang satu lagi,” kata Mangatas.

Anggota DPRD Daud Simanjuntak menambahkan, adapun perbedaan 2 surat tersebut terdapat frasa yang berbeda dan perintah surat. 

“Ada frasa yang diselipkan ‘Untuk melakukan pemeriksaan ulang 11 pegawai di atas oleh Tim Penilai PNS’. Namun di berita acara sebelumnya tidak ada. Setelah kami pulang dari BKN, scanning barcode itu tidak bisa diakses, dihapus,” tambah dia.

Setelah menemukan indikasi pemalsuan surat berita acara tersebut pihaknya pun telah melakukan klarifikasi BKN dan Pemkot Pematang Siantar. Pansus menemukan jawaban yang sama.

“Jadi kami sudah klarifikasi ke BKN dan Pemkot. Katanya ada perbaikan berikutnya tanpa ada perbaikan berita acara pembatalan surat yang pertama. Dua-duanya surat ini gak bisa discan lagi barcodenya,” ucapnya.

Dengan Indikasi tersebut, DPRD Siantar akan melaporkan BKN dan Wali Kota Pematang Siantar atas dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri.

“Setelah dari MA besoknya kita ke Bareskrim,” ujar Mangatas menimpali.

Hasil Temuan Pansus

Sebelumnya, hasil penyelidikan Pansus DPRD menyimpulkan pelantikan 88 ASN Pemkot Siantar oleh Susanti Dewayani sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 menyebabkan 27 ASN demosi atau penurunan jabatan serta diberhentikan dari jabatan (non job) tanpa mekanisme.

Hal itu dinyatakan melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara.

“Wali kota terbukti meyakinkan melanggar sumpah janji jabatan karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Suandi saat membacakan laporan Pansus, Kamis 16 Maret 2023 di gedung Harungguan Bolon.

Selain itu, pelantikan 88 ASN tersebut tidak sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Wali Kota baru boleh melakukan mutasi pejabat setelah menjabat 6 bulan setelah dilantik.

Padahal Susanti baru dilantik menjadi Wali Kota definitif pada 22 Agustus 2022, sehingga dinyatakan melanggar administrasi pemerintahan daerah.

Pansus Hak Angket DPRD dibentuk pada 30 Januari 2023 atas terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau