Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Usulan Pemakzulan, Edy Rahmayadi Panggil Walkot dan Ketua DPRD Pematang Siantar

Kompas.com - 28/03/2023, 08:06 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berencana memanggil Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewanti dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar, Timbul M Lingga.

Edy ingin membahas masalah yang di kota tersebut sehingga ada usulan pemakzulan Susanti dari jabatannya.

”Ini bukan urusan politik, tetapi urusan kinerja (wali kota). Kalau masalah kinerja, ada langkah-langkah yang harus dilakukan. Saya akan memanggil keduanya,” kata Edy, di Medan, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung

Hingga kini, Edy menyebutkan, belum menerima surat dari DPRD Pematang Siantar soal pemakzulan Susanti.

Padahal, sebagai wakil pemerintah pusat, Edy wajib diberi tahu secara resmi jika ada kepala daerah yang diusulkan untuk dimakzulkan.

Edy juga menyatakan, informasi yang didapatnya seputar masalah di Pematang Siantar masih simpang siur.

Dia mengaku sudah pernah membicarakannya dengan Susanti, tapi jawaban yang didapat masih belum dirasa cukup jelas.

Keadaan itu membuat Edy merasa perlu berbicara dengan Susanti dan Ketua DPRD Pematang Siantar dalam satu kesempatan.

”Saya akan cari tahu dulu persoalannya. Ini tanggung jawab saya,” ujar Edy.

Baca juga: DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga mengatakan, Susanti melanggar sembilan undang-undang karena melantik 88 pejabat hanya satu bulan sejak dilantik menjadi wali kota pada 22 Agustus 2022.

Susanti disebut antara lain melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota karena memberhentikan dan mengangkat pejabat kurang dari enam bulan sejak dia menjabat wali kota.

 

DPRD Pematang Siantar awalnya meminta penjelasan melalui hak interpelasi.
Mereka lalu melakukan penyelidikan melalui hak angket.

Hasil penyelidikan panitia hak angket, kata Timbul, menyimpulkan Susanti melakukan pelanggaran.

Dalam masa pemeriksaan panitia hak angket, DPRD sudah dua kali mengundang Susanti untuk memberikan penjelasan, tetapi tidak hadir.

Baca juga: Edy Rahmayadi soal Pemakzulan Walkot Siantar: Presiden yang Menentukan

Timbul menyebut, akan mengirim dokumen kesimpulan panitia hak angket kepada Mahkamah Agung.

Nantinya, akan keluar pendapat hukum melalui Fatwa Mahkamah Agung tentang usul pemberhentian itu.

Fatwa tersebut menjadi dasar Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan atau tetap mempertahankan wali kota.

Soal tudingan tersebut, Susanti mengatakan sudah memberikan tanggapan resmi pada Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar.

Dia menyebut persoalan pemberhentian dan pengangkatan jabatan PNS tidak relevan lagi dipersoalkan di DPRD karena sudah diproses di Badan Kepegawaian Negara.

Susanti juga sudah mengembalikan delapan pejabat yang diberhentikan ke posisi yang setara dengan semula.

BKN juga memberikan waktu kepada Susanti sampai April 2023 untuk mengembalikan pejabat lainnya ke posisi semula.

Baca juga: DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

DPRD Pematang Siantar sebelumnya mengusulkan pemakzulan Susanti karena dugaan pelanggaran undang-undang tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di pemerintahan.

Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3/2023), menyetujui menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemakzulan Susanti.

Rapat itu dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar. Semua anggota yang hadir menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat.

Susanti awalnya dilantik Gubernur menjadi Wakil Wali Kota pada Februari 2022 tanpa pendamping karena calon wali kota Asner Silalahi meninggal setelah terpilih.

Asner bersama Susanti merupakan calon tunggal dan menang melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah 2020.

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.id dengan judul Gubernur Sumut Panggil Ketua DPRD dan Wali Kota Siantar Terkait Usulan Pemakzulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com