Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 21/03/2023, 07:07 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - DPRD Pematang Siantar sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari Jabatan Wali Kota Pematang Siantar.

Hal itu menindaklanjuti hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang sebelumnya menyatakan Susanti melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar sumpah janji jabatan, karena melantik 88 PNS di lingkungan Pemkot Pematang Siantar pada 2 September 2022.

Hak Menyatakan Pendapat tersebut diusulkan 25 anggota dan 3 unsur Pimpinan DPRD dari 30 jumlah kursi DPRD Pematang Siantar di gedung Harungguan Bolon, Jalan Adam Malik, Siantar Barat pada Senin (20/3/2023) sore. 

Baca juga: Ayah dan Anak Dibacok Maling di Pematangsiantar, Korban Butuh Biaya Operasi

Sementara dari luar gedung, muncul desakan aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Pematang Siantar yang mendukung DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Susanti dari jabatannya.

Anggota DPRD Daud Simanjuntak mewakili para pengusul menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat berdasarkan kajian faktual sesuai temuan Pansus yang diserahkan pada Kamis 16 Maret 2023.

 

Baca juga: SPBU di Pematangsiantar Batasi Penjualan Solar, Berujung Antrean Kendaraan

 

Ia menyebut, Wali kota Susanti melakukan pemberhentian pejabat terlalu dini atau prematur sebab Susanti belum genap 6 bulan menjabat sebagai Wali Kota definitif.

  

“Akibat itu tidak menuruti peraturan perundang sehingga telah melanggar peraturan perundang undangan dan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Daud saat membacakan usulan saat Paripurna.

 

Pendapat Susanti

Foto: Baliho yang dibawa massa dari Aliansi Masyarakat Pematang Siantar dibentangkan untuk mengumpulkan tanda tangan dukungan Menggunakan Hak Menyatakan Pendapat DPRD untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar, Senin 20 Maret 2023.KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI Foto: Baliho yang dibawa massa dari Aliansi Masyarakat Pematang Siantar dibentangkan untuk mengumpulkan tanda tangan dukungan Menggunakan Hak Menyatakan Pendapat DPRD untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar, Senin 20 Maret 2023.

Dalam paripurna itu, Wali Kota Susanti Dewayani menyampaikan pendapat terhadap usulan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Pematang Siantar.

 

Menurut Susanti, usulan tersebut tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut dalam penyelesaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

 

Dijelaskannya, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengundang dirinya hadir dan melakukan klarifikasi 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.

 

Berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada 14 Desember 2022 bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian,  Direktur Pengawasan dan Pengendalian III , Auditor Kepegawaian Ahli Madya dan Auditor Manajemen Ahli Utama BKN RI.

 

Adapun hasilnya, kata Susanti, telah dilakukan pengembalian jabatan yang setara terhadap 8 orang PNS. Selanjutnya, BKN memberi waktu sampai April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS.

 

"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan anggota DPRD Kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia,” kata Susanti saat membacakan pendapat saat paripurna.

 

Dilaporkan ke MA

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com