Setelah menemukan indikasi pemalsuan surat berita acara tersebut pihaknya pun telah melakukan klarifikasi BKN dan Pemkot Pematang Siantar. Pansus menemukan jawaban yang sama.
“Jadi kami sudah klarifikasi ke BKN dan Pemkot. Katanya ada perbaikan berikutnya tanpa ada perbaikan berita acara pembatalan surat yang pertama. Dua-duanya surat ini gak bisa discan lagi barcodenya,” ucapnya.
Dengan Indikasi tersebut, DPRD Siantar akan melaporkan BKN dan Wali Kota Pematang Siantar atas dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri.
“Setelah dari MA besoknya kita ke Bareskrim,” ujar Mangatas menimpali.
Sebelumnya, hasil penyelidikan Pansus DPRD menyimpulkan pelantikan 88 ASN Pemkot Siantar oleh Susanti Dewayani sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 menyebabkan 27 ASN demosi atau penurunan jabatan serta diberhentikan dari jabatan (non job) tanpa mekanisme.
Hal itu dinyatakan melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara.
“Wali kota terbukti meyakinkan melanggar sumpah janji jabatan karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Suandi saat membacakan laporan Pansus, Kamis 16 Maret 2023 di gedung Harungguan Bolon.
Selain itu, pelantikan 88 ASN tersebut tidak sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Wali Kota baru boleh melakukan mutasi pejabat setelah menjabat 6 bulan setelah dilantik.
Padahal Susanti baru dilantik menjadi Wali Kota definitif pada 22 Agustus 2022, sehingga dinyatakan melanggar administrasi pemerintahan daerah.
Pansus Hak Angket DPRD dibentuk pada 30 Januari 2023 atas terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.