Editor
KOMPAS.com-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menanggapi usulan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar.
Menurut Edy, untuk memberhentikan kepala daerah tidak mudah.
Dia menjelaskan setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya yaitu meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.
Baca juga: DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat
Edy tidak menampik DPRD punya hak untuk mengeluarkan keputusan memberhentikan kepala daerah.
Namun, ada banyak proses yang harus dilalui.
“Kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepada presiden, lalu presiden yang menentukannya," ujar Edy di Medan, Rabu (23/3/2023), seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.
Keputusan itu diambil karena Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Akan Hapus Lelang Jabatan, Diganti Sistem Meritokrasi
Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang