Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Edy Rahmayadi Akan Hapus Lelang Jabatan, Diganti Sistem Meritokrasi

Kompas.com - 23/02/2023, 10:39 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, tak akan ada lagi sistem lelang jabatan terbuka atau open bidding untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Edy mengaku sudah menyampaikan hal itu langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ngamuk, Bentak dan Usir Massa Pendukung Bupati Padang Lawas

Edy mengatakan, untuk selanjutnya sistem yang digunakan adalah meritokrasi atau sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca juga: Candaan Ridwan Kamil ke Edy Rahmayadi: Cocok Jadi Presiden, Ada Kerutan

"Saya sudah memerintahkan bahwa Eselon III asalnya dari Eselon IV. Eselon II asalnya dari Eselon III, Eselon I asalnya dari Eselon II. Saya sudah ngomong sama Presiden, itulah meritokrasi. Ke depan tidak ada open bidding. Saya sudah bilang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa tidak ada open bidding," ujar Edy saat diwawancarai, Selasa (21/2/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Edy menilai, dengan sistem meritokrasi, ASN yang bisa mendapatkan jabatan disesuaikan dengan prestasi yang dicapai.

"Ke depan mana kalian yang berprestasi dan cocok kalian akan menempatkan pada posisi naik kelas. Untuk itu Eselon IV jangan khawatir kali untuk bisa ke Eselon III. Tak usah menghadap saya. Capek kau nanti menghadap saya. Sudah banyak ini yang menghadap saya. Ada yang bawa buah lah, ada yg ngomong sana lah ngomong sini. Bekerja kau dengan baik, ada yang menilai," ucapnya.

Mantan Pangkostrad itu pun mengatakan, banyak yang mencibir dirinya karena dinilai terlalu terburu-buru melantik ratusan pejabat.

Namun, Edy tak tak ambil pusing terkait hal itu.

"Ada yang bilang, 'wah, ini si Edy ngebut karena nanti bulan Maret selesai, itu tak boleh lagi melantik', siapa bilang? Saya gubernur itu lima tahun, UU itu mengatur lima tahun. Tak peduli saya, mau tak boleh mau apa, baca Undang-undang. Tak benar kalian saya ganti. Ih, kejam sekali si Edy itu, sombong sekali si Edy itu. Memang tinggal sombong itulah yang aku punya, lain tak ada itu," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi melantik 911 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Sumut, Selasa (21/2/2023).

Pelantikan ini bertujuan untuk menyelaraskan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Gubernur Sumut.

Sebanyak 329 pejabat yang diilantik merupakan pejabat eselon III dan 582 pejabat eselon IV. Tidak seluruhnya karena mutasi, sebagian karena ada perubahan nomenklatur.

Menurut Edy, perlu adanya pembenahan dan kualifikasi yang sesuai dengan tugas-tugas pokok jabatan tertentu.

“Ini semua harus nyambung, berinduk ke mana, kepada visi dan misi gubernur, bukan kemauan gubernur, tetapi kepada visi dan misi. Ada yang tidak nyambung dengan visi misi, ada yang memang tidak sesuai,” kata Edy Rahmayadi, usai melantik pejabat eselon III dan IV di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, dikutip dari website Pemprov Sumut.

Posisi-posisi yang dilantik untuk eselon III terbanyak ada pada jabatan kepala bidang (125 posisi) dan kepala UPTD (119 posisi).

Sedangkan untuk eselon IV jabatan yang terbanyak adalah kepala seksi (327 posisi) dan Kepala Subbagian (225 posisi).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Gubernur Edy Rahmayadi Bilang Tak Ada Lagi Lelang Jabatan, Saya Sudah Ngomong Sama Presiden

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Medan
Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Medan
Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Medan
Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Medan
Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Medan
Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Medan
Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com