Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung

Kompas.com - 27/03/2023, 21:37 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pimpinan DPRD Pematang Siantar, Sumatera Utara, menyerahkan hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD ke Mahkamah Agung, Senin (27/3/2023).

Hak angket tersebut berisi keputusan memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani.

Baca juga: DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

“Iya, pimpinan-pimpinan DPRD-nya aja yang ke Jakarta. Hari ini tadi infonya diserahkan ke Mahkamah Agung,” kata Sekretaris DPRD Siantar Eka Hendra, Senin.

Baca juga: DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

Duduk perkara

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 27 dari 30 Anggota DPRD Pematang Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Susanti dari jabatannya, Senin (20/3/2023).

Susanti dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi, dan demosi ASN pada September 2022.

DPRD Pematang Siantar melalui juru bicara Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa wali kota perempuan pertama di Siantar itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya.

Salah satu kesalahan Susanti yang disebutkan DPRD adalah memutasi pegawai sebelum waktunya dan mendemosi pegawai tanpa melalui proses sidak etik di inspektorat.

Wali Kota dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.

“Kami mengusulkan pemberhentian Wali Kota dari jabatannya. Demikian pernyataan kami selaku pengusul (Panitia Khusus DPRD Pematang Siantar,” kata Daud Simanjuntak, yang merupakan anggota DPRD Siantar dari Fraksi Golkar.

Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Susanti Dewayani.

Adapun 27 Anggota DPRD setuju pemakzulan Susanti.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Hari Ini Hak Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Medan
Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Medan
Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Medan
Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Medan
Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Medan
Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com