KOMPAS.com - Elvi Indri, Ibunda Ken Admiral, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, angkat bicara soal kondisi kesehatan anaknya saat ini.
Usai dianiaya, Elvi mengatakan, Ken Admiral tidak bisa melihat tulisan dengan jelas akibat luka serius di bagian pelipis serta pembekuan darah di matanya.
"Habis kejadian itu, pagi dijahit dulu di sini (menunjuk pelipis). Habis dijahit, besoknya dia tidak bisa tengok kiri kanan kepalanya, dibawa ke RS Materna, discan kepalanya semuanya," kata Elvi, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (26/4/2023).
"Cuma bisa satu hari, karena besoknya dia ada ujian, karena tidak sekolah di sini, harus balik dia (ke luar negeri)," imbuhnya.
Elvi menjelaskan, dalam kondisi sakit usai dianiaya, Ken Admiral harus pergi untuk menjalankan perkuliahan.
"Baru sesudah itu dia berobat jalan untuk menyembuhkan kepalanya dan matanya, karena matanya kan beku darahnya," ujar Elvi.
"Sekarang yang dia alami cuma tidak bisa lihat cahaya, sama kalau lihat tulisan seperti kabur, hanya itu," sambungnya.
Merasa khawatir dengan kondisi kesehatan anaknya, Elvi pun meminta Ken untuk menjalani perawatan medis di Medan.
"Kemarin saya pulangkan 10 hari, sekarang posisinya kan dia ujian, sekarang sudah balik, tadi jam 7.00 WIB sudah balik, karena sekolahnya kebetulan di Inggris, di Manchester University," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Elvi pun mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumatra Utara yang telah membantu menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami Ken Admiral.
"Alhamudillah saya berterima kasih sepuluh jari saya ucapkan, ternyata Polda betul-betul luar biasa bantuannya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kini Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, Ken Admiral, serta laporan dari Aditya Hasibuan.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh tersangka Aditya.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh Aditya," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (26/4/2023).