MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menggagalkan penyulundupan 27 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (10/5/2023).
Sabu yang dibungkus dalam 27 paket itu rencananya hendak diselundupkan Lukmana (25) dari Aceh ke Kota Medan.
Saat ditangkap, Lukmana menggunakan mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi BL 11xx ZH.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair Senilai Rp 344 M di Jambi, 1 WNA Ditangkap
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat digeledah polisi, ada dua karung berisi paketan sabu dalam mobil yang dikemudian Lukmana.
"Sabu didapatnya dari seseorang yang nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya," kata Hadi saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
Polisi masih terus mengembangkan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang