KOMPAS.com - Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat.
Vonis tersebut dijatuhkan karena keduanya terbukti mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi.
Pembacaan vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan pada persidangan yang digelar pada Senin (29/5/2023).
Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari Dinas Militer.
Baca juga: 2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yalpin dan Rian dengan tuntutan hukuman mati.
Keduanya pun menangis saat mengetahui lolos dari hukuman mati.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Sertu Yalpin tampak sujud di hadapan ketiga Majelis hakim.
Melihat hal tersebut, Pratu Rian pun menyusul rekannya dengan sujud bersampingan didepan hakim.
Sambil sujud, kedua terdakwa terdengar menangis histeris.
Hakim ketua pun lantas memerintahkan penjaga ruang sidang untuk membantu kedua terdakwa agar segera bangkit untuk melanjutkan persidangan.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, 2 TNI Kurir 75 Kg Sabu di Sumut Menangis
Tak cukup sampai disitu, kedua terdakwa pun masih terlihat menangis sembari melanjutkan persidangan.
Dalam persidangan, tampak Sertu Yalpin terus menerus menangis tersedu-sedu mendengar amar putusan hakim.
Sidang pun dilanjutkan, dalam pembacaan beberapa barang bukti yang akan di rampas dan musnahkan negara oleh Majelis hakim.
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
Menurut hakim, hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir.
Selain divonis hukuman seumur hidup, keduanya juga dipecat secara tidak hormat.
Baca juga: Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Jumlah tersebut tergolong sangat besar.
Hal ini bertentangan dengan program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
Hakim juga menyebut sebelum perkara ini, terdakwa sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu.
"Hal Meringankan, bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," tandasnya.
Baca juga: Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Oknum TNI di Sumut Dipastikan Dipecat
Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sempat bertugas menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Kodim 0208/Asahan. Sementara Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa, Kabupaten Karo.
Mereka terbukti mengantarkan 75 Kg Sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.
Keduanya dijanjikan mendapatkan upah jutaan rupiah dari hasil menjadi kurir.
Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Sri Intan Situmorang Intan menyebutkan, alasan kedua anak buahnya itu mau menjadi kurir narkoba.
"Mereka ini di janjikan Rp 2 juta per kilogram," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berita Foto: Menangis dan Bersujud, Dua Oknum TNI Kurir Sabu 75 Kilogram LOLOS Dari Pidana Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.