Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus 2 Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

Kompas.com - 31/05/2023, 17:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Serda Yalpin Tarzun (42) dan Pratu Rian Hermawan (25) divonis penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat karena terbukti menjadi kurir 75 kilogran sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Pembacaan vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan pada persidangan yang digelar pada Senin (29/5/2023).

Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Kodim 0208/Asahan. Sementara Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa, Kabupaten Karo.

Sebelum divonis hukuman penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yalpin dan Rian dengan tuntutan hukuman mati.

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

Ditangkap di tempat pencucian mobil

Yalpin dan Rian ditangkap di tempat pencucian mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deliserdang, pada Senin (5/12/2022).

Saat dicek, di dalam mobil mereka terdapat narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir dan sabu seberat 75 kilogram.

Keduanya sudah dibuntuti Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri sejak mengambil narkoba tersebut di kawasan Tanjung Balai, pada Minggu (4/12/2022).

Ketika itu, Sertu Yalpun bertemu dengan Pratu Rian di Kota Tanjungbalai, dan berangkat menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai.

Di Tanjungbalai, keduanya mengambil paket narkoba yang diarahkan orang yang tak dikenal, lalu dimuat ke dalam mobil Toyota Fortuner nopol BK 1020 LE.

Baca juga: 2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

Setelah mengambil paket narkoba itu keduanya langsung menuju ke arah Medan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka mencuci mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC, dan di sana polisi langsung meringkus keduanya.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Mengaku diupah Rp 2 juta pe kilogram

Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun (di kursi roda) dan Pratu Rian Hermawan menangis saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup karena kepemilikan 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi.KOMPAS.com/Rahmat Utomo Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun (di kursi roda) dan Pratu Rian Hermawan menangis saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup karena kepemilikan 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi.
Saat memberikan kesaksian dalam sidang, keduanya mengaku mengaku mendapat upah Rp 2 juta per bungkus atau 1 kilogram.

Pekerjaan ini yang kedua kalinya mereka lakukan. Aksi pertama dengan upah yang sama untuk sabu seberat 7 kilogram.

"Kedua-duanya kami berhubungan dengan Zack, dia yang mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A. Kami dikasih Rp2 juta akomodasi, berhubungan langsung dengan si A. Sampai di sana, si A yang mengarahkan ambil barang itu," kata Yalpin, Rabu (15/3/2023).

Saat perjalanan dari Tanjungbalai menuju Kota Medan, kedua oknum TNI tersebut berhenti di doorsmer kawasan Galang, di sinilah mereka ditangkap.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, 2 TNI Kurir 75 Kg Sabu di Sumut Menangis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com