Paket narkotika tersebut akan diantar ke Yogi dan Syahril yang sudah menunggu di Medan.
Polisi menyuruh melakukan tindakan seperti biasa saja. Tak lama, Yogi menghubungi Yalpin menanyakan keberadaan dan sepakat bertemu di Hermes Palace Hotel Medan.
"Sampai di sana, kami langsung diamankan, dibawa ke Polda Sumut. Kami sudah dua kali mengantar ke Medan, yang pertama, dapat upah Rp 80 juta untuk diantarkan lagi ke Surabaya. Yang kedua ini, kami tidak tahu mau antar ke mana, karena masih menunggu perintah Zack," katanya lagi.
Sementara itu pada Kamis (15/12/2022), - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi.
Baca juga: Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Oknum TNI di Sumut Dipastikan Dipecat
Kegiatan tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mei Leandha, Hendra Cipto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.