Rizki lalu meminta Sugiyanti menunggu di Jalan Taman Bahagia, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Setelah bertemu, Rizki mengajak Sugiyanti ke kebun ubi. Saat itulah pelaku membunuh korban.
"Setibanya di ladang ubi, pelaku memiting korban dari belakang menggunakan tangan kanannya," ujar Andreas
"Selanjutnya pelaku mengambil tas korban yang di dalamnya berisikan 1 unit handphone Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor. Lalu pelaku pergi dari lokasi tersebut, menggunakan 1 unit sepeda motor milik korban," tambah Andreas.
Rizki lalu menjual motor tersebut ke seorang penadah sebesar Rp 2 juta. Sementara itu jasad korban sendiri baru ditemukan, Selasa (6/6/2023) pukul 16.30 Wib.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai, Riau, Rabu (7/6/2023) dini hari.
"Yang mana selama 1 x 12 Jam terhitung dari mayat tersebut ditemukan, pelaku tersebut berhasil diamankan yang dibantu oleh pihak personil Polres Dumai," ujar Andreas.
"Atas perbuatannya Rizki disangkakan dengan Pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana," tandas Andreas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.