Terpisah, salah satu pengusaha karangan bunga mengakui mendapat pesanan dari seseorang yang ia tidak kenali. Adapun untuk pemesanan dua papan karangan bunga seharga Rp 200.000 untuk dipajang satu hari.
Sebelumnya, Beredar putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani yang diajukan oleh 27 Anggota DPRD Pematang Siantar.
Putusan MA diumumkan pada 8 Juni 2023 dengan amar putusan Menolak Permohonan. Meski demikian, salinan putusan MA tersebut belum diterima oleh kedua belah pihak.
Baca juga: DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas
Dilansir dari website Kepaniteraan MA, Senin (13/6/2023), dalam nomor perkara 1 P/UP/2023 disebutkan sebagai Pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan Termohon Wali Kota Pematang Siantar. Dokumen permohonan diserahkan ke MA pada Jumat 31 Maret 2023.
Dalam perkara tersebut, Majelis yang diketuai Dr Yulius dan Dr H Yosran serta Is Sudaryono sebagai Anggota Majelis mengeluarkan amar putusan menolak permohonan. Putusan dikeluarkan pada 8 Juni 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.