Sesampainya di Jalan Ringroad, persisnya di depan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, Aditya menendang kaca spion kiri mobil Ken hingga rusak. Selanjutnya Aditya pergi meninggalkan lokasi.
Kemudian, Ken mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah Aditya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban Aditya terhadap pemukulan dan perusakan kaca spion mobil.
Sekira pukul 02.30 WIB, Ken bersama dengan teman-temannya tiba di rumah Aditya.
Ken memanggil Aditya, tapi yang keluar abang Aditya, Arya Hasibuan.
Arya kemudian menanyakan maksud dan tujuan Ken bersama temannya datang ke rumahnya.
"Kemudian Arya memanggil ayahnya yaitu Achiruddin Hasibuan untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah, Achiruddin bertanya, 'Ada masalah apa kalian malam-malam ke sini? Saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab, 'Kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken'," ujar JPU.
Achiruddin kemudian berjalan ke arah mobil Ken, membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil. Sedangkan Arya masuk ke rumah untuk memanggil Aditya.
"Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam diiringi saksi Nico Setiawan dan lainnya. Lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar dan Nico langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.
Selanjutnya, Aditya mendatangi Ken. Antara Ken dan Aditya terlibat pertengkaran mulut.
Pada saat itu juga, Aditya menyentakkan wajahnya ke Ken, lalu Aditya memukul wajah Ken sehingga Ken terjatuh di atas kap mobil miliknya.
Saat teman Ken memundurkan mobil, Ken terjatuh dan Aditya langsung menindih Ken dan memukul bagian kepala serta wajah Ken lalu meludahinya.
Akibat perbuatan Aditya, Ken mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan, bawah mata, kelopak mata kanan, dan leher.
"Perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsider," ujar Jaksa.
Aditya juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan dalam dakwaan kedua primer.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.