"Kami penasihat hukum terdakwa mengatakan eksepsi, Yang Mulia, dan kami meminta majelis hakim untuk melakukan sidang tidak elektronik, Yang Mulia," ucap Ali Piliang selaku PH Aditya.
Mendengar pernyataan itu, JPU mengatakan ada aturan dari rumah tahanan yang mengharuskan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
"Untuk persidangan offline, izin Ketua Majelis Hakim, sesuai dengan adanya aturan di rutan harus ada pemberitahuan lebih dahulu," ujar JPU.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara offline dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.