Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Polisi Pemeras Waria di Medan Dijatuhkan 5 Sanksi, Lolos dari Pemecatan

Kompas.com - 12/07/2023, 19:56 WIB
Dewantoro,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Kedua transpuan yang jadi korban diduga dimintai uang Rp 50 juta agar tidak dijebloskan ke penjara untuk kasus dugaan prostitusi.

Korban sudah melapor dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi setelah digerebek di sebuah hotel bilangan Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (19/6/2023).

Baca juga: 4 Polisi Ditahan karena Diduga Peras 2 Transpuan di Medan

Penggerebekan terjadi saat kedua orang itu sedang berkencan dengan seorang laki-laki. Polisi kemudian membawa mereka ke Markas Polda Sumut.

"Sampai di Polda, kami diinterogasi. Mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, dingomong gol ini," sebut salah satu transpuan yang membuat laporan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com