KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan kepada empat polisi yang dianggap memeras waria di Kota Medan.
Sanksi itu dijatuhkan melalui sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
"Mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Diduga Peras Waria di Medan, 4 Polisi Disidang Etik
Keempat polisi itu juga diberi sanksi wajib mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.
Mereka pun diwajibkan meminta maaf kepada dua waria yang diperas.
Untuk permintaan maaf itu sudah dilakukan pada sidang etik yang digelar pada Selasa (11/7/2023).
Setelah diputus bersalah dan disanksi demosi, empat personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu menyebut masih pikir-pikir.
"Terduga Pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Hadi.
Baca juga: 4 Polisi Ditahan karena Diduga Peras 2 Transpuan di Medan
Sebagai informasi, empat polisi itu sudah menempatan khusus atau penahanan sejak Jumat (7/7/2023) karena diduga terlibat pemerasan dua transpuan di Medan.