Sekira pukul 11.00 JS membohongi AR. Dia mengatakan bahwa JHS sedang sakit. Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Bidadari Binjai.
"Sesampainya di RS Bidadari, korban ditinggalkan oleh JS dan AR dengan membawa barang-barang milik korban," ujar Darwin.
Selanjutnya polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap JS dan AR di hutan Pulau Samosir Kamis (20/7/2023).
Dalam kasus ini, AR ditetapkan sebagai tersangka karena membantu JS menjualkan telepon seluler korban senilai Rp 700.000.
"Terhadap tersangka JS dikenakan melanggar pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan," ujar Darwin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang