Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS Sesalkan Datangnya Mayor Dedi ke Mapolrestabes Medan, Minta TNI Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 07/08/2023, 16:44 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Sikap Mayor Dedi Hasibuan, bersama puluhan anggotanya menggeruduk Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, demi meminta penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial ARH, menjadi sorotan.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Rahmat Muhammad, menyayangkan hal itu terjadi.

"KontraS Sumut mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, dengan kekuatan apapun, baik itu dengan nama kehormatan, uang, seragam kepangkatan, apalagi dengan unjuk Kekuatan dari institusi lainnya yakni TNI," ujar Rahmat dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Saat Mayor Dedi Bawa Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan demi Bebaskan Kerabat

Kata dia, sikap itu menunjukkan Mayor Dedi tidak mengerti mekanisme hukum.

"Memalukan melihat kelakuan sejumlah oknum TNI Kodam Bukit BB yang menggeruduk Polrestabes Medan, situasi ini menunjukan jika persoalan kewenangan penegakan hukum oleh institusi Kepolisian tidak dimengerti oleh Mayor Dedi Hasibuan," ujarnya.

Rahmat juga menyebut perbuatan Mayor Dedi, telah mencoreng nama institusi TNI.

"Mayor Dedi Hasibuan ini katanya seorang penasehat hukum Kodam BB, kalau main seruduk gitukan, seolah dia datang ke Polrestabes Medan itu buta akan mekanisme hukum, yang ada di tubuh kepolisian," katanya.

Menurut Rahmat penetapan ataupun penahanan tersangka ARH merupakan kewenangan penyidik dan pastinya telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: LBH Desak Pangdam I Bukit Barisan Tindak Tegas Prajurit TNI yang Geruduk Polrestabes Medan

Karena itu, tersangka dapat ditahan, karena bisa saja diduga berpotensi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Mayor Dedi disebut seharusnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau keberatan atas proses hukum di kepolisian yaa Prapid saja, tugas praperadilan itukan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa, dan sebagai ruang koreksi jika ada maladministrasi dari tugas penyedikan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com