KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatra Utara (Sumut), turut menyoroti aksi puluhan anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan yang dikomandoi Mayor Dedi Hasibuan saat mendatangi Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8/2023).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Dia menilai, tindakan mereka seolah menggeruduk dan mengintervensi proses hukum yang tengah menjerat seorang tersangka kasus mafia tanah.
Karena itu, LBH Medan mendesak Pangdam I Bukit Barisan menindak tegas Mayor Dedi Hasibuan beserta puluhan prajurit tersebut.
"Seyogianya tidak ada kewenangan mayor tersebut untuk memaksa atau meminta penangguhan penahanan," kata Irvan, dikutip dari Tribunnews.com.
Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan Mayor Dedi serta para prajurit itu adalah bentuk ketidaktaatan kepada hukum.
Baca juga: Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Kapendam I Bukit Barisan: Kodam dan Polda Solid
Menurutnya, Kapolda Sumut pun perlu memeriksa Kapolrestabes dan Kasatreskrim terkait penangguhan penahanan tersebut.
Irvan menambahkan, LBH Medan juga meminta Polrestabes Medan untuk tetap mengusut tuntas kasus mafia tanah yang sedang berjalan.
"Ini jelas membuat presedensi buruk hukum di Indonesia khususnya di Kota Medan," ujar Irvan.
"Sudah seharusnya oknum-oknum (TNI) yang memaksa dan menyalahi aturan ini ditindak tegas, dan dari pihak Polri yang melakukan diskriminasi terkait ada yang ditangguhkan atau tidak ditangguhkan," lanjutnya.
"Tindakan Mayor Dedi Hasibuan mencoreng dan mempermalukan TNI, padahal masyarakat sangat respek pada TNI," tandasnya.
Sekitar 40 anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sumatra Utara, pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Saat Mayor Dedi dan Anggotanya Geruduk dan Berdebat Panas di Mapolrestabes Medan...
Salah satu prajurit TNI yang berada di lokasi kejadian adalah penasihat hukum Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan.
Puluhan prajurit TNI yang mengenakan seragam itu mendatangi Mapolrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan saudara Mayor Dedi Hasibuan yang berinisial ARH.
ARH adalah tersangka dalam kasus pemalsuan surat keterangan lahan di salah satu perseroan terbatas (PT) di Sumatra Utara.
"Iya betul, beliau (Mayor Dedi Hasibuan) tadi hadir ke kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas sebagai keluarga ARH, salah seorang tersangka," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.