KOMPAS.com - ARH, tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara, dibebaskan usai puluhan anggota TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Diketahui bahwa puluhan prajurit TNI itu berasal dari Kodam I/Bukit Barisan.
Baca juga: Geledah Kantor Basarnas, Puspom TNI-KPK Sita Bukti Transaksi dan Rekaman Kamera CCTV
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pria berkaus biru yang keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan sekitar pukul 19.00 WIB, merupakan tersangka pemalsuan tanda tangan.
Baca juga: Bantah Impunitas di Peradilan Militer, Panglima TNI: Kalau Ragu, Ayo Sama-sama Lihat Penyidikannya
Namun, Fathir tidak menjelaskan secara detail apakah ARH dibebaskan karena intervensi dari puluhan prajurit TNI yang datang.
"Iya benar (dia orangnya)," kata Fathir secara singkat sambil berjalan.
Diketahui bahwa salah satu prajurit TNI yang datang merupakan penasihat hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kedatangan penasihat hukum Kodam I/BB dan beberapa anggotanya ke Mapolrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan ARH, saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
"Iya betul, beliau tadi hadir ke kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH, salah seorang tersangka," kata Hadi, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Hadi mengatakan, kedatangan Mayor Dedi dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjerat ARH.
"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya, kepolisian profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ujar dia.
"Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik," kata Hadi.
Di tempat yang sama, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian menyampaikan hal yang sama bahwa Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai penasihat hukum ARH yang juga merupakan saudaranya.
Kapendam juga menyesalkan terkait Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI mendatangi Kasat Reskrim.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian. Juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," ujar Riko.
Sebelumnya, sekitar 40-an prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan, menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.