MEDAN, KOMPAS.com- Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Gul Bahri Siregar, menjadi tersangka korupsi.
Dia diduga terlibat korupsi saat mengerjakan proyek pemasangan tembok penahan Pasar Induk, di Kota Tebing Tinggi.
Selain Gul Bahri, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi juga menetapkan pelaksana proyek Wakil Direktur VII CV Rizky Mandiri Perkasa, Prio Handoko, sebagai tersangka.
Baca juga: Ada Kasus Dugaan Korupsi, Operasional Blok Mandiodo Disetop
Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (11/8/2023).
Berdasarkan penyidikan awalnya pelaku mengerjakan proyek senilai Rp 458 juta, dengan biaya APBD Kota Tebing Tinggi tahun 2019.
Kemudian berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, pada 24 Juli 2023, ditemukan dugaan penyelewengan dalam pembangunan tersebut.
"Ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 203.078.482,04," ujar Yos melalui keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Soal Korupsi Pajak Lampu Jalan, Pemkot Lhokseumawe: Kami Kooperatif
Setelah penetepan tersangka keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas II Tebing Tinggi.
"Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.