Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbit Rencana Divonis 2 Bulan Penjara atas Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kompas.com - 29/08/2023, 06:05 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Stabat mengetok vonis Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin hukuman 2 bulan penjara, Senin (28/8/2023) atas kepemilikan satwa dilindungi.

Dalam persidangan, hakim yang diketuai Ledis Meriana menyebut Terbit secara sah bersalah melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara 2 bulan, denda Rp 50 juta apabila denda tersebut tidak diganti mendapat tambahan selama hukuman 1 bulan penjara," ujar hakim Ledis Meriana saat sidang.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Ledis mengatakan, pidana terhadap Terbit tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Terbit dituntut 10 bulan penjara denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Mengenai vonis tersebut, jaksa mengatakan pikir-pikir.

"Untuk putusan tersebut jaksa pikir-pikir," ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Tarigan saat dikonfirmasi Kompas.com.

Hal senada juga disampaikan pengacara Terbit, Anggun Rizal.

"Dalam perkara ini kita masih pikir-pikir, apakah memang melakukan hukum yaitu banding dan sebagainya,'' ujar Anggun.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, Terbit Rencana memiliki satwa dilindungi sejak tahun 2019. Hewan tersebut ditempatkan di beberapa kandang yang terletak di pekarangan rumahnya di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dalam proses pemeliharaannya, Terbit menugaskan saksi Robin Pelita untuk merawat hewan tersebut. Terungkapnya kepemilikan satwa dilindungi Terbit terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Terbit 25 Januari 2022.

Kala itu, penggeledahan dilakukan lantaran Terbit terjerat kasus korupsi pemberian suap untuk pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

Selanjutnya KPK berkoordinasi dengan petugas BBKSDA Sumut yang mendatangi lokasi pemeliharaan satwa dilindungi di rumah Terbit.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Dari sana diamankan satwa dilindungi berupa yakni seekor orangutan sumatera, seekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, dan seekor monyet hitam sulawesi.

Ini kali kedua Terbit divonis hakim. Sebelumnya dia divonis hukuman 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat.

Dalam waktu dekat, Terbit juga akan menjalani persidangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menyebabkan 3 orang tewas di kerangkeng yang berada di halaman rumahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Longsor di Humbahas Sumut, 35 Rumah Rusak dan 11 Orang Hilang

Longsor di Humbahas Sumut, 35 Rumah Rusak dan 11 Orang Hilang

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Lebat

Medan
Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Medan
Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Medan
Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Medan
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Medan
Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Medan
Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Medan
Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Medan
Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

Medan
Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Medan
Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com