Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Eks Wakil Rektor Univa Labuhanbatu Paksa Mahasiswa Serahkan Bantuan KIP

Kompas.com - 19/09/2023, 13:21 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, Sumatera Utara, Miftah Ar Razy, ditetapkan menjadi tersangka korupsi, Senin (18/9/2023).

Miftah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa yang menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun anggaran 2021-2022.

Baca juga: Buntut Pungli Antrean Pangan Murah, Heru Budi Panggil Jajaran Dinas KPKP

Kasi Penkum Kejaksaan Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Miftah mengajak tiga rekannya dari luar kampus Univa untuk membantunya.

Baca juga: Bima Arya Pecat Kepala Sekolah yang Berhentikan Guru Honorer karena Bongkar Kasus Pungli

 

Ketiganya bernama Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia, dan Hadiqun Nuha. Mereka pun telah ditetapkan menjadi tersangka dan juga ditahan.

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023)

Yos mengatakan, praktik pungli bermula saat pemerintah memberikan bantuan KIP ke 233 mahasiswa Univa.

Setiap satu semester, para mahasiswa mendapatkan biaya bantuan dengan total Rp 7,2 juta per mahasiswa.

Rinciannya, biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta dan biaya hidup Rp 4,8 juta.

Untuk biaya pendidikan, negara mentransfer ke rekening kampus Univa. Sementara biaya hidup langsung ke rekening pribadi masing-masing mahasiswa.

Miftah kemudian mewajibkan mahasiswa yang sudah menerima bantuan biaya hidup dari program KIP, menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

"Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II saat itu dan pihak luar, atas sepengetahuan Wakil Rektor II. Uang (punglinya) bervariasi, antara Rp 2,5 juta - Rp 3,1 juta per mahasiswa. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator," kata Yos.

Kejaksaan yang menerima informasi itu kemudian menyelidikinya. Setelah menemukan berbagai alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Miftah dan tiga orang komplotannya ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Medan
Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Medan
BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

Medan
Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Medan
Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Medan
Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

Medan
Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Medan
Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Medan
Cuma Ada Foto Wapres di Ruang Rakor, PDI-P Bilang Foto Jokowi Jatuh

Cuma Ada Foto Wapres di Ruang Rakor, PDI-P Bilang Foto Jokowi Jatuh

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Melihat Bobby Bukan karena Menantu Pak Presiden

Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Melihat Bobby Bukan karena Menantu Pak Presiden

Medan
Jika Ditunjuk Megawati Jadi Cagub Sumut, Edy Bakal Diminta Jadi Kader PDI-P

Jika Ditunjuk Megawati Jadi Cagub Sumut, Edy Bakal Diminta Jadi Kader PDI-P

Medan
Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi

Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com