MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, Sumatera Utara, Miftah Ar Razy, ditetapkan menjadi tersangka korupsi, Senin (18/9/2023).
Miftah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa yang menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun anggaran 2021-2022.
Baca juga: Buntut Pungli Antrean Pangan Murah, Heru Budi Panggil Jajaran Dinas KPKP
Kasi Penkum Kejaksaan Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Miftah mengajak tiga rekannya dari luar kampus Univa untuk membantunya.
Baca juga: Bima Arya Pecat Kepala Sekolah yang Berhentikan Guru Honorer karena Bongkar Kasus Pungli
Ketiganya bernama Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia, dan Hadiqun Nuha. Mereka pun telah ditetapkan menjadi tersangka dan juga ditahan.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023)
Yos mengatakan, praktik pungli bermula saat pemerintah memberikan bantuan KIP ke 233 mahasiswa Univa.
Setiap satu semester, para mahasiswa mendapatkan biaya bantuan dengan total Rp 7,2 juta per mahasiswa.
Rinciannya, biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta dan biaya hidup Rp 4,8 juta.
Untuk biaya pendidikan, negara mentransfer ke rekening kampus Univa. Sementara biaya hidup langsung ke rekening pribadi masing-masing mahasiswa.
Miftah kemudian mewajibkan mahasiswa yang sudah menerima bantuan biaya hidup dari program KIP, menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
"Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II saat itu dan pihak luar, atas sepengetahuan Wakil Rektor II. Uang (punglinya) bervariasi, antara Rp 2,5 juta - Rp 3,1 juta per mahasiswa. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator," kata Yos.
Kejaksaan yang menerima informasi itu kemudian menyelidikinya. Setelah menemukan berbagai alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Miftah dan tiga orang komplotannya ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.