Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Eks Wakil Rektor Univa Labuhanbatu Paksa Mahasiswa Serahkan Bantuan KIP

Kompas.com - 19/09/2023, 13:21 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, Sumatera Utara, Miftah Ar Razy, ditetapkan menjadi tersangka korupsi, Senin (18/9/2023).

Miftah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa yang menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun anggaran 2021-2022.

Baca juga: Buntut Pungli Antrean Pangan Murah, Heru Budi Panggil Jajaran Dinas KPKP

Kasi Penkum Kejaksaan Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Miftah mengajak tiga rekannya dari luar kampus Univa untuk membantunya.

Baca juga: Bima Arya Pecat Kepala Sekolah yang Berhentikan Guru Honorer karena Bongkar Kasus Pungli

 

Ketiganya bernama Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia, dan Hadiqun Nuha. Mereka pun telah ditetapkan menjadi tersangka dan juga ditahan.

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023)

Yos mengatakan, praktik pungli bermula saat pemerintah memberikan bantuan KIP ke 233 mahasiswa Univa.

Setiap satu semester, para mahasiswa mendapatkan biaya bantuan dengan total Rp 7,2 juta per mahasiswa.

Rinciannya, biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta dan biaya hidup Rp 4,8 juta.

Untuk biaya pendidikan, negara mentransfer ke rekening kampus Univa. Sementara biaya hidup langsung ke rekening pribadi masing-masing mahasiswa.

Miftah kemudian mewajibkan mahasiswa yang sudah menerima bantuan biaya hidup dari program KIP, menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

"Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II saat itu dan pihak luar, atas sepengetahuan Wakil Rektor II. Uang (punglinya) bervariasi, antara Rp 2,5 juta - Rp 3,1 juta per mahasiswa. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator," kata Yos.

Kejaksaan yang menerima informasi itu kemudian menyelidikinya. Setelah menemukan berbagai alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Miftah dan tiga orang komplotannya ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Medan
Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Medan
Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Medan
Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Medan
3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

Medan
Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Medan
Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Medan
Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Medan
Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Medan
Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Medan
Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Medan
Detik-detik Murid TPQ di Padang Tewas Tertimpa Tembok Beton Saat Wudu

Detik-detik Murid TPQ di Padang Tewas Tertimpa Tembok Beton Saat Wudu

Medan
Penyebab Kematian Mahasiswa USU Mahira karena Sianida

Penyebab Kematian Mahasiswa USU Mahira karena Sianida

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com