MEDAN, KOMPAS.com - Meliana Waruwu, istri dari Zamaneuli Zebua yang merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, membantah telah mengeksploitasi 26 anak yang ada di panti tersebut.
Seperti diketahui, Zamaneuli Zebua dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga mengeksploitasi anak panti lewat media sosial Tiktok.
Baca juga: Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos
Meliana mengatakan, donasi yang didapatkan dari media sosial digunakan untuk kebutuhan anak panti, bukan untuk pribadi.
Baca juga: Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan
"Betul, dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak anak kita di panti ini. Untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah, untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi," ujar Meliana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: 6 Fakta Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak dengan Mengemis Online di TikTok
Soal jumlah uang hasil live Tiktok, Meliana mengaku tidak mengetahuinya karena semua dikelola olehZamaneuli.
Dia juga tidak mengetahui sejak kapan suaminya mulai live TikTok untuk mendapatkan saweran atau gift.
Meliana juga membantah adanya transaksi uang saat keluarga menitipkan anaknya ke panti miliknya.
Namun, dia tidak menampik bahwa anak panti asuhan di tempatnya banyak yang berasal dari luar Kota Medan.
"Anak-anak kita di sini dari Kerinci, Pekanbaru, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tanah Karo, dari Nias," ujar Meliana.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video Zamaneuli memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.
Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen.
Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian mengamankan Zamaneuli.
Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyebut Zamaneuli menjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadi di media sosial.
Pria ini mampu meraup Rp 20 juta-Rp 50 juta per bulannya dari donasi netizen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.