KOMPAS.com-Polisi menetapkan status tersangka untuk pengelola Yayasan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia di Jalan Rinte Raya, Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga mengeksploitasi anak.
Pengelola panti asuhan itu kini sudah ditahan.
"Pengelolanya sudah ditetapkan jadi tersangka, laki-laki," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada Tribun-Medan, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah
Namun, Fathir belum mengungkapkan identitas orang tersebut.
Dia hanya mengatakan, pengelola panti asuhan itu masih menjalani pemeriksaan. Istri dari tersangka itu juga masih diperiksa.
"Istrinya masih berstatus saksi," sebutnya.
Fathir menjelaskan, pengelola panti asuhan ini diduga mengeksploitasi anak dengan cara meminta "gift" saat melakukan siaran langsung lewat aplikasi TikTok.
Namun, uang yang didapat dari kegiatan itu bukan dipakai untuk kebutuhan anak-anak dalam panti, tapi untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka
Panti asuhan itu disebut baru beroperasi selama tiga bulan dan telah mendapatkan keuntungan jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Panti asuhan di Rinte Raya ini merupakan tempat kedua yang diusut polisi karena diduga mengeksploitasi anak lewat siaran langsung Tiktok.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Kota Medan, bernama Zamaneuili karena aktivitas serupa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Eksploitasi Anak untuk Ngemis Online, Pengelola Panti Asuhan Karya Putra Jadi Tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.