MEDAN, KOMPAS.com - Polisi terus menyelidiki kasus eksploitasi anak melalui live TikTok yang dilakukan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Kota Medan, bernama Zamaneuili. Ternyata, sebagian hasil dari live TikTok dibelikan aset berupa tanah oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, lokasi tanah berada di Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Dinsos Medan Kembali Temukan Panti Asuhan Mengemis Gift Tiktok, Pemiliknya Diserahkan ke Polisi
"Harganya Rp 130 juta, lokasinya di Deli Serdang, luasnya 1 kaveling karena itu hasil kejahatan, kita sita," ujar Fathir saat dihubungi, Sabtu (23/9/2023).
Kata Fathir selain surat tanah, polisi juga menyita barang bukti lain, yang digunakan Zamaneuli untuk live TikTok.
"Jadi yang kita sita ada juga handphone hingga laptop yang digunakan (pelaku) untuk online TikTok," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video Zamaneuli memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.
Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen. Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan polisi mengamankan Zamaneuli.
Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyebutkan, Zamaneuli menjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadi di media sosial. Pria ini mampu meraup Rp 20 juta sampai Rp 50 juta per bulannya dari donasi netizen.
Baca juga: Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.