Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Kompas.com - 21/09/2023, 07:37 WIB
David Oliver Purba

Editor

MEDAN,KOMPAS.com -  Pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara, Zamaneuli Zebua, mengeksploitasi 26 anak di panti tersebut demi mendapatkan donasi.

Donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Total dalam sebulan Zamaneuli dan istrinya memperoleh keuntungan berkisar Rp 20 juta-Rp 50 juta per bulan.

Baca juga: Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Zamaneuli mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023.

Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan demi mendapat saweran dari para netizen.

Baca juga: Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

"Terutama yang bayi menangis, setelah itu di-upload di media sosial khususnya TikTok. Beliau ada akunnya, dari situ beliau (pelaku) meminta semacam donasi. Donasi ini berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,'' ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023).

Valentino mengatakan, dari 26 anak yang ada di panti, empat orang masih balita dan 22 anak lainnya duduk di bangku SD dan SMP.

Polisi menerima informasi sebagian anak berasal dari luar Kota Medan dan ada kesepakatan ekonomis setelah anak diserahkan ke pelaku.

"Informasi awal ada semacam (transaksi) uang, tapi masih kita dalami," kata Valentino.

Saat ini, 20 anak sudah dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Pancing Kota Medan.

Kemudian dua anak dikembalikan orangtuanya dan empat anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.

Sebelumnyad diberitakan,  kasus ini mencuat setelah video viral pelaku memberikan bubur pada bayi yang berusia dua bulan saat live Tiktok.

Tindakan pelaku kemudian dibanjiri komentar netizen.

Setelah video itu viral, Dinas Sosial Kota Medan dan polisi turun tangan mendatangi panti asuhan tersebut dan mengamankan pelaku.

Polisi kemudian menetapkan Zamaneuli Zebua sebagai tersangka ekspolitasi anak dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kontributor Medan, Rahmat Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Medan
Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Medan
Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Medan
Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Medan
Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Medan
Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Medan
Mobil Tabrak Halte di Pematangsiantar, 2 Tewas 1 Kritis, Pengemudi Melarikan Diri

Mobil Tabrak Halte di Pematangsiantar, 2 Tewas 1 Kritis, Pengemudi Melarikan Diri

Medan
Polisi Diserang Warga Saat Gerebek Asrama TNI AD di Medan, Mobil Petugas Dirusak

Polisi Diserang Warga Saat Gerebek Asrama TNI AD di Medan, Mobil Petugas Dirusak

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Sumatera Utara

BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Sumatera Utara

Medan
Jabatan Plh Sekda Medan Paman Bobby Dievaluasi Setelah 10 Hari Kerja

Jabatan Plh Sekda Medan Paman Bobby Dievaluasi Setelah 10 Hari Kerja

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sumut dari Nasdem

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sumut dari Nasdem

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com