MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki yang diduga terlibat jaringan perdagangan satwa liar internasional di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari tangan pelaku, ditemukan dua individu orangutan yang diduga akan dijual.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, orang itu ditangkap pada Rabu (27/9/2023) dini hari.
"Dua orangutan, diperkirakan jangan dan betina berusia lima bulan. Berhasil diselamatkan," kata Hadi dalam pesan singkatnya, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Orangutan Kalimantan yang Diselundupkan ke Surabaya Dikembalikan ke Daerah Asal
Setelah penangkapan ini, polisi masih menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
"Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission," katanya.
Sementara untuk barang bukti dua orangutan itu sudah dititip dan dirawat di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.