Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partuha Maujana Simalungun (PMS) Dr Sarmedi Purba mengatakan, pengusulan itu intensif dilakukan sejak 2010 di tingkat kabupaten.
Oleh pemerintah kabupaten, kemudian diajukan kembali ke Pemerintah Provinsi Sumut.
Menurut Sarmedi, dokumen sebagai persyaratan sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan dan telah dipenuhi.
Baca juga: Nasdem Somasi LSI Denny JA karena Hasil Survei Anies di Sumut Hanya 5 Persen
Ia pun berharap pada 10 November 2023, nama Rondahaim ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden RI.
Sebab, kata dia, selama ini belum ada pahlawan nasional yang mewakili Simalungun.
Padahal, dari beberapa suku lain di Sumatera Utara sudah ditetapkan sebagai pahlawan. Ia mencontohkan Sisingamangaraja XII.
"Ini juga harga diri bahwa Simalungun ikut berjuang. Bahwa suku Simalungun juga ikut andil ambil bagian dalam melakukan perjuangan,” katanya.
“Tahun lalu belum terealisasi karena lebih didahulukan daerah lain, padahal kita sudah mengusulkan sejak puluhan tahun yang lalu,” ucapnya menambahkan.
Baca juga: Raja Ali Haji, Pahlawan Nasional dan Bapak Bahasa Indonesia
Nama Tuan Rondahaim Saragih Garingging (1828-1891) tidak asing lagi bagi warga Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, Sumut.
Di dua wilayah itu nama Rondahaim dipakai sebagai nama jalan. Di Simalungun, nama rumah sakit umum daerah (RSUD) juga dinamai Tuan Rondahaim.
Lukman Rudi Saragih Garingging (56), anak pasangan St John Lasim Saragih Garingging dan Jumani Nainggolan, merupakan salah satu cicit Rondahaim.
Ayah Lukman merupakan cucu terakhir Rondahaim yang meninggal dunia pada 2018.
Rudi sapaannya, menuturkan, Rondahaim adalah raja ke-14 yang bertakhta di Kerajaan Raya, saat ini merupakan wilayah Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.