KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak pernah mengeluarkan izin untuk diskotek Key Garden di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Diskotek itu dikelola oleh tersangka kasus penyerangan polisi dan pencurian listrik, Samsul Tarigan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyatakan bakal menertibkan Key Garden.
Baca juga: Samsul Tarigan Jadi Tersangka Kasus Pencurian Listrik untuk Tempat Hiburan Malam
Tindakan itu bakal dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Deliserdang sudah mencabut izin mendirikan bangunan tempat tersebut.
"Melakukan sanksi administrasi berupa penertiban atau pembongkaran bangunan yang ada di Key Garden dan sekitarnya yang tidak memiliki IMB atau PBB," kata Kepala DPMPTSP Sumatera Utara Faisal Arif Nasution di Kota Medan, Rabu (15/11/2023).
Pernyataan itu dilontarkan Faisal usai menggelar rapat dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Forkopimda Deliserdang.
Faisal juga menjelaskan, diskotek Key Garden berdiri dalam kawasan perkebunan.
Sebagian bangunan dalam perkebunan itu tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung.
"Terhadap bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin," ujar Faisal.
Baca juga: Samsul Tarigan, Buron Penyerang Polisi di Deli Serdang, Akhirnya Ditangkap
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.
"Di lokasi Key Garden dari hasil penegakan hukum, ditemukan dugaan peredaran narkoba, tindak pidana perjudian, tindak pidana prostitusi, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan," ujar Faisal.
Untuk waktu dekat, kata Faisal, diskotek itu bakal disegel dan diberi pelang pemberitahuan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diskotek Key Garden di Kutalimbaru Tak Ada Izin, Bangunannya akan Segera Dirobohkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.