Hadi menyebutkan, dari pengungkapan judi daring itu juga disita barang bukti berupa 12 layar monitor merek Lenovo, sembilan CPU, delapan keyboard, tujuh mouse dan tujuh handphone.
Pengungkapan kasus judi daring itu berdasarkan laporan masyarakat.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Jhon Marbun menjelaskan, ada dua orang pemilik saham judi daring yang ditahan yakni R dan BJL yang masing-masing sahamnya 15 persen.
Baca juga: Wanita yang Disekap bersama Anaknya Ternyata Tersangka Promosi Judi Online
Sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitas sudah diketahui kini masih buron.
"Praktik perjudian ini baru beroperasi sekitar dua minggu, dengan omset mencapai Rp 2.000.000 hingga Rp 4.000.000 setiap hari dengan anggota sekitar 200 orang. Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial," kata Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.