Selain Saidurrahman, ada dua orang lain yang menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Pusbangnis UINSU Sangkot Azhar Rambe dan Staf UPT Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar.
Keduanya juga telah ditangkap dan ditahan.
Baca juga: INFOGRAFIK: 56 Bekas Terpidana Korupsi Masuk DCT, Jadi Caleg Pemilu 2024
Ini merupakan kali kedua Saidurrahman terjerat korupsi.
Sebelumnya pada 29 November 2021, dia divonis 2 tahun penjara dalam korupsi pembangunan Kampus Terpadu UINSU, Medan, yang merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang