Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan perundungan siswa MAN 1 Medan mendapat sorotan publik setelah viral di media sosial.
Baca juga: Kakak Kelas Penganiaya Siswa MAN 1 Medan Bakal Dikeluarkan dari Sekolah
Akun TikTok @anisamwl menceritakan, korban diculik sekelompok pelaku pada Kamis (23/11/2023) pukul 10.00 WIB dan baru dibebaskan pada 17.00 WIB.
"Para pembully memaksa adik saya untuk makan lumpur, menghisap sandal, makan daun dan ranting. Serta meminum ludah dari para pembully. Miris, tidak sampai disitu adik saya juga disiksa, ditendang, dipukul, dibakar tangannya pakai kunci yang sudah dipanasi api. Total pembully ada 20 orang," tulis narasi foto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.