Keduanya membeli tanah dari warga atas nama M. Sidik. Jalan yang ditembok saat ini adalah jalan yang dijanjikan oleh pemilik awal untuk dijadikan jalan gang untuk Ayi dan TS.
Ini sesuai dengan surat tanah yang dimiliki keduanya, yang menyebutkan bahwa ada jalan dua meter di tengah-tengah tanah yang mereka beli.
Namun, diketahui bahwa jalan tersebut justru dijual oleh pemilik awal kepada TS.
Terkait hal ini, pihak TS dan keluarganya belum memberikan keterangan atau konfirmasi apa pun.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul "Polisi Berpangkat AKBP Tembok Jalan Setinggi Dua Meter, Penghuni Kontrakan Tak Bisa Keluar Rumah"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.