Seorang tetangga korban, Azar, menuturkan, malam itu dirinya mendengar istri korban berteriak minta tolong.
"Tiba-tiba istri (korban) keluar doorsmeer berteriak minta tolong, sekitar 19.30 WIB," ungkapnya, Rabu (27/12/2023).
Polisi menangkap para pelaku di sejumlah tempat sejak Selasa (26/12/2023) hingga Rabu.
Para pelaku dijerat Pasal 388 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Pemilik Doorsmeer di Deli Serdang, Saksi Dengar Istri Korban Berteriak
Mengenai motif pelaku, Kapolrestabes Medan mengungkapkan, pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku kepada korban.
"Para pelaku dendam melihat perlakukan korban yang suka berkata kasar dan tidak menepati janji, untuk memberi pinjaman uang kepada para pelaku," tutur Teddy.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Khairina, Pythag Kurniati), Tribun-Medan.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.