Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 956 Juta, Eks Rektor UINSU Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/01/2024, 20:09 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman (52). 

Saidurrahman dianggap terbukti keterlibatannya dalam korupsi dana kegiatan program Ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks Rektor UINSU, Tersangka Kasus Korupsi Rp 956 Juta

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga membebankan Saidurrahman membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 956 juta subsider 3 tahun penjara.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UIN SU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum," urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Saidurrahman melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putisan tersebut.

Baca juga: Buron 4 Bulan karena Terlibat Korupsi, Eks Rektor UINSU Akhirnya Ditangkap

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Saidurrahman dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Eks Rektor UINSU Saidurrahman Divonis 6 Tahun Perkara Korupsi Program Ma'had Mahasiswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com