KOMPAS.com - Saidurrahman, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (Sumut), buronan kasus korupsi program wajib kuliah Ma'had senilai Rp 956 juta, akhirnya tertangkap.
Pengejaran dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selama empat bulan.
Dari informasi awal, Saidurrahman terlacak sering bepergian ke wilayah Jabodetabek ke kampungnya di Labuhan Selatan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Banten Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Petugas pun segera melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap Saidurrahman di salah satu tempat di Medan.
"Kalau kegiatan yang bersangkutan infonya bolak-balik ke daerah Jabodetabek, ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, Kemudian juga ke Deli Serdang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mochammad Ali Rizza.
Baca juga: Buron 4 Bulan karena Terlibat Korupsi, Eks Rektor UINSU Akhirnya Ditangkap
Ali menjelaskan, Saidurrahman ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo.
Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi yang dilakukan Saidurrahman, kata Ali, dilakukan Saidurrahman terjadi pada tahun ajaran 2020-2021.
Modusnya dengan meminta biaya iuran program Ma'had kepada para mahasiswa, tapi program itu ternyata tidak berjalan.
"Kan ada program Ma'had, di mana pada saat itu ada Covid, jadi programnya tidak jalan, mereka (mahasiswa) sudah setor, setiap mahasiswa (wajib) bayar Rp 3,6 juta, kalau nggak salah. Tapi program enggak jalan, lalu dihitung sama BPK ada dugaan korupsi Rp 965 juta," ujar Ali Rizza saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Selain Saidurrahman, Kejari juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Kepala Pusbangnis UINSU Sangkot Azhar Rambe dan Staf UPT Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan kali kedua Saidurrahman terjerat korupsi. Sebelumnya pada 29 November 2021, dia divonis 2 tahun penjara dalam korupsi pembangunan Kampus Terpadu UINSU, Medan, yang merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar.
(Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.