Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diungkap, Penyelundupan Pekerja Ilegal dari Malaysia di Sumut

Kompas.com - 06/02/2024, 05:00 WIB
Rahmat Utomo,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, mengungkap kasus penyelundupan kepulangan pekerja migran Indonesia ilegal, dari Malaysia ke Indonesia.

Nahkoda kapal inisial MZ alias Rembo (43) ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula saat aparat Polres Serdang Bedagai menemukan kapal nelayan tanpa nama di Pantai Kuala Putri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (10/1/2024) lalu.

Baca juga: Wati Ditangkap karena Selundupkan Pekerja Migran ke Malaysia dan Terima Gaji 32 Juta Milik Korban

Kapal itu diketahui membawa 67 pekerja migran dari Malaysia. Kemudian aparat Polres Sergai, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Medan.

"Dari Polres Serdang Bedagai lalu menyampaikan bahwa telah diamankan satu buah kapal dan lima orang warga negara Indonesia di Polres Serdang Bedagai unit reskrim, untuk dimintai keterangan."

Demikian penjelasan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu di Kantor Imigrasi Medan, Senin (5/2/2024).

Selanjutnya pada Kamis (11/1/2024), pihak imigrasi mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima orang yang ditahan polisi.

Sedangkan sisa penumpang yang berada di kapal dikembalikan ke rumahnya masing-masing, melalui Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.

Baca juga: Polisi Malang Tangkap 2 Agen Penyalur Pekerja Migran Indonesia

"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka kemudian melakukan pra-penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka atas nama MZ alias Rembo yang bertindak sebagai nahkoda kapal," ungkap Jahari.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria mengungkap, Rembo awalnya seorang nelayan, sebelum akhirnya ditangkap sebagai penyelundup pekerja ilegal.

"Dia sudah empat kali menjemput penumpang warga negara Indonesia dari Malaysia ke Indonesia, dengan menerima upah sebesar Rp 6.500.000 (dalam sekali jemput)," ujar Johanes.

Kata Johanes, sebelum menjemput pekerja ilegal, Rembo terlebih dahulu berkomunikasi dengan agen di Malaysia, lalu disepakati lokasi penjemputan.

Baca juga: BP2MI Sebut Banyak Pekerja Migran Terlilit Rentenir, Minta Negara Tanggung Biaya Pemberangkatan

Atas perbuatannya Rembo disangkakan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Rembo terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp1,5 Miliar," ujar Johanes

Johanes mengatakan, berkas perkara Rembo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan kini tinggal menunggu proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk

Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk

Medan
Heboh Mercy Tabrak Avanza, Innova, dan Motor di Medan, 2 Terluka

Heboh Mercy Tabrak Avanza, Innova, dan Motor di Medan, 2 Terluka

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Medan
Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Medan
BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

Medan
Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Medan
Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Medan
Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

Medan
Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Medan
Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Medan
Cuma Ada Foto Wapres di Ruang Rakor, PDI-P Bilang Foto Jokowi Jatuh

Cuma Ada Foto Wapres di Ruang Rakor, PDI-P Bilang Foto Jokowi Jatuh

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com