Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaesang Soroti Rintangan dalam Bangun Rumah Ibadah di Indonesia

Kompas.com - 09/02/2024, 07:15 WIB
Teguh Pribadi,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersama Sekjen PSI Raja Juli Antoni bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, dan kader PSI di Kota Pematangsiantar.

Dalam agenda dialog dan makan siang itu, Kaesang ingin mendengar masukan, sekaligus menjawab keluhan masyarakat khususnya permasalahan tanah.

Pertemuan digelar di salah satu kafe di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Kampanye di Bali, Ketum PSI Kaesang Ajari Simpatisan Cara Mencoblos

Mengawali sambutannya, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu mengatakan, PSI mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.

“Kami meminta kepada bapak ibu yang di sini supaya mengajak saudara kita sekalian datang ke TPS untuk nyoblos."

"Ini pesta demokrasi. Jadi kalau pesta, bergembira bersama sama. Kalau beda pilihan jangan saling menghujat,” ucap Kaesang.

Ia menuturkan, kehadirannya bersama Raja Juli yang juga Wakil Menteri ATR/BPN itu adalah ingin mendengar keluhan masyarakat terkait pertanahan.

Baca juga: Soal Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Kaesang: Saya Belum Tahu

Pendirian rumah ibadah

Menurut Kaesang, persoalan yang sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia adalah pendirian rumah ibadah.

“Kalau pembangunan-pembangunan rumah ibadah khususnya gereja yang sekarang, bisa dibilang bukan susah, tapi mungkin ada sedikit rintangan."

"Masak sekarang bikin rumah ibadah lebih susah dari pada bikin diskotek,” kata Kaesang.

Usai acara, Raja Juli Antoni mengakui pembubaran paksa dan penolakan masih sering terjadi saat proses pendirian rumah ibadah di beberapa wilayah di Indonesia.

Dalam hal ini PSI, kata dia, berencana mendorong pengesahan RUU Perlindungan Umat Beragama agar hal itu tidak lagi terjadi.

Dikatakan Raja, izin mendirikan ibadah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Soal Obrolan dengan Jokowi di Braga, Ketum PSI Kaesang: Banyak Arahan, tapi Rahasia

Sementara dia sebagai Wakil Menteri ATR/BPN mempunyai otoritas memberi sertifikasi rumah ibadah.

“Seperti kata Ketum tadi, mendirikan rumah ibadah kok lebih sulit ketimbang mendirikan diskotek. Itu kan ironis."

"Padahal kita ini Negara berdasarkan Pancasila, Bhineka tunggal ika, di mana Undang-undang dasarnya menyatakan kebebasan beragama, berkeyakinan."

"Itu merupakan hak dasar seluruh warga negara,” ucap Raja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com