Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantaran Coblos 2 Kali dan Tak Bawa KTP, 2 TPS di Medan Gelar PSU

Kompas.com - 19/02/2024, 18:51 WIB
Rahmat Utomo,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Medan.

Penyebabnya karena ada pemilih yang mencoblos dua kali, dan ada pemilih yang tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat proses pencoblosan.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah mengatakan kedua TPS yang melakukan PSU yakni TPS 05 di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, dan TPS 21 di Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Baca juga: Gara-gara 1 Orang Ikut Pilih DPRD Provinsi, 1 TPS Gelar PSU

Mutia lalu mengungkap beberapa indikator, khusus TPS 05, penyebabnya karena adanya 16 daftar pemilih tetap (DPT) tidak menunjukkan KTP saat melakukan pencoblosan, lalu terdapat pula pemilih ganda.

Hal ini dijelaskan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah usai menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan PSU Tahun 2024 di Kota Medan, di Le Polonia Hotel Medan and Convention, Senin (19/2/2024).

Kemudian untuk TPS 21, kata Mutia, ada petugas KPPS yang mengizinkan 37 orang, bukan pemilih bukan dari DPT mencoblos surat suara pemilihan presiden, padahal KTP-nya bukan dari Medan.

"Jadi di TPS 21, ada pemilih daftar pemilih khusus (DPK), tapi tidak sesuai dengan ketentuan, tidak mempunyai KTP wilayah Medan Petisah," ujar Mutia.

Baca juga: PSU di 10 TPS di Surabaya Akan Digelar Sabtu 24 Februari

Menurut Mutia, PSU di kedua TPS akan digelar pada Rabu (21/2/2024). ''Logistik yang disiapkan kurang lebih 500 lebih surat suara untuk dua TPS," kata dia.

"Meskipun di TPS 05, hanya melakukan pemilihan terhadap Pilpres. Di TPS 21 dilakukan pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pilpres," ujar Mutia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com