"Keesokan harinya tersangka didatangi mertuanya dan dia mengakui perbuatannya dan selanjutnya ibu mertua tersangka pergi bersama pelaku ke rumah kakak korban dan menceritakan kejadiannya," ungkap Teddy.
Kemudian peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Pelaku pun langsung diringkus.
Kata Teddy, sebelum tinggal bersama ibunya, ia tinggal bersama istrinya di Batam. Pelaku kembali ke Medan diduga lantaran sudah bercerai.
"Secara KUA belum resmi, cuma (bercerai) talak saja," ungkap Teddy.
Kini atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup," tutup Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.