KOMPAS.com - Seorang perwira polisi di Kepolisian Sektor Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Iptu Supriadi terlibat penipuan seleksi penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol).
Iptu Supriadi tidak sendiri, tersangka utama penipuan dan penggelapan modus masuk Akpol Nina Wati (47) sudah ditangkap lebih dulu.
Keduanya ditetapkan tersangka kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar.
Terungkap, aksi penipuan ini awalnya dilakukan Nina Wati sejak tahun 2014, dengan modus bujuk rayu kepada korbannya.
"Profesinya adalah wiraswasta yang menjanjikan bisa memasukkan anak murid ke beberapa institusi. Berupa janji atau iming-iming baik di TNI maupun di kepolisian," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Baca juga: Iptu DH Mabuk dan Bikin Onar Saat Perjamuan Kudus, Kapolresta Kupang Temui Pendeta untuk Minta Maaf
Pihaknya sudah menerima 4 laporan dengan dugaan kasus penipuan paling lama dilaporkan sejak 2014 silam.
"Tetapi, tidak menutup kemungkinan saudari nn masih ada korban lain yang belum melaporkan kepada kami," ujarnya.
Nina berhasil ditangkap pada Kamis (21/3/2024), pukul 08.30 WIB.
Sementara itu, keterlibatan Supriadi yang saat itu menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Tanjung Beringin, Sumut dalam modus penipuan ini akhirnya terungkap.
Kombes Sumaryono mengatakan, Supriadi menjadi orang yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina.
Dari perkenalan tersebut, korban terkena bujuk rayu Nina yang menyebut mampu meluluskan anaknya masuk menjadi Bintara Polri, disusul taruna Akpol.
Baca juga: Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M
Korban mengirim uang Rp 500 juta secara bertahap akhirnya mencapai Rp 1,3 miliar yang disertai kuitansi pembayaran.
"Dimutasi menjadi Pama Brimob. Dia perantara, memperkenalkan Afnir kepada N,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (22/3/2024).
Penyidik sudah meminta keterangan Iptu Supriadi. Sempat terjadi cekcok saat penyidik hendak menyita ponselnya.
Kombes Sumaryono berjanji segera memberi kepastian hukum terhadap Supriadi.