Editor
KOMPAS.com - Balita berinisial APN (5) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), tewas dianiaya ayah tirinya, Muhammad Baginda Siregar.
Penganiayaan terjadi pada 9 Maret 2023 di rumah pelaku, Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan.
Usai membunuh korban, Baginda bersama ibu kandung korban, Ardila Hakim; dan adik pelaku, Raj Samjani Siregar; membuang jenazah bocah tersebut ke Jalan Lintas Sipirok, Desa Pansur Napitupu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
Kasus ini baru terungkap pada Mei 2024, atau lebih dari setahun.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat ayah kandung korban sekaligus mantan suami Ardila, Riski Kurniawan Nasution (28), mendapat kabar dari sepupu mantan istrinya pada 1 Mei 2024.
Ia mengabarkan bahwa APN sudah meninggal. Akan tetapi, penyebab meninggalnya belum diketahui.
Baca juga: Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda
Riski yang bekerja di Jakarta, coba mencari tahu lewat ibu dan kakaknya. Lalu pada 3 Mei 2024, Ardila mengaku ke Riski bahwa APN meninggal. Hanya saja, Ardila menyebutkan korban meninggal akibat kejang karena demam tinggi.
Ardila mengatakan, korban dimakamkan di Kampung Kolam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Meski demikian, Riski tak memercayai perkataan Ardila. Riski kemudian kembali mencari tahu lewat sepupu mantan istrinya. Ia akhirnya mendapat fakta bahwa APN tewas dianiaya suami Ardila saat ini, Baginda.
"Setelah itu sudah cerita, sebenarnya saya sudah tahu kebenarannya bagaimana. Tapi saya pancing dia (Ardila) coba cerita dan supaya dia ketemu dengan keluarga saya, kakak saya," ujar Riski di Medan, Jumat (11/5/2024), dikutip dari Tribunnews.
Pada 4 Mei 2024, Riski pulang ke Medan. Dua hari kemudian, 6 Mei 2024, dia membawa Ardila ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Baca juga: Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur
Dalam keterangannya kepada polisi, Ardila membenarkan bahwa anaknya tewas di tangan suaminya, Baginda.
Penganiayaan itu bermula ketika korban memberi tahu ayah tirinya bahwa Ardila kerap video call dengan pria lain. Tatkala ditanyai Baginda, Ardila membantah hal tersebut.
Tersulut emosi, Baginda lantas menumpahkan kekesalannya kepada APN.
Untuk diketahui, Riski berpisah dengan Ardila pada 2021 setelah empat tahun menikah.
Beberapa tahun belakangan, Riski sempat menanyakan kabar APN kepada Ardila. Akan tetapi mantan istrinya selalu menolak memberikan kabar anaknya.
"Dia bilang, 'Aku sudah punya sumai. Gak usah kau campuri rumah tangga aku'," ucap Riski.
Ia menduga, pesan itu ditulis oleh Baginda.
Baca juga: Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus
Ilustrasi penangkapan. Polisi tangkap ayah tiri, ibu kandung, dan paman korban yang terlibat dalam kasus tewasnya balita di Medan.Saat ini, polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam tewasnya APN.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Sumaryono menuturkan, Ardila buka suara ketika dibawa Riski ke polisi.
Sewaktu diinterogasi, Ardila mengakui Baginda-lah yang membunuh APN. Adapun dirinya dan adik pelaku, Raj Samjani Siregar, ikut membuang jenazah korban.
Penganiayaan terjadi pada 9 maret 2024. Usai menganiaya korban bertubi-tubi, Baginda panik karena tubuh korban tak bergerak.
"Melihat korban tak bergerak, pelaku panik dan menyuruh ibu korban memberikan pertolongan dengan cara membuat bantuan pernapasan, tetapi tidak tertolong," ungkap Sumaryono, dilansir dari Tribunnews.
Baca juga: Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban
Mengetahui korban tak lagi bernyawa, Baginda terpikir untuk membuang jenazah APN. Ia lantas menghubungi Raj agar menyewa mobil.
Tiga pelaku itu berangkat dari Medan ke Tapanuli Utara pada 9 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pukul 02.00 WIB, mereka tiba di Tapanuli Utara. Pelaku kemudian membuang jasad korban.
"Setelah selesai membuang mayat korban, ketiga pelaku kembali ke rumah," tuturnya.
Usai kejahatannya terungkap, Baginda diciduk di sebuah rumah kos di daerah Mabar, Kecamatan Medan Deli, pada 6 Mei 2024. Polisi menetapkan Baginda sebagai tersangka utama.
Lalu, pada 7 Mei 2024, polisi membekuk Raj di Kecamatan Medan Area.
Dengan terungkapnya kasus ini, Riski berharap agar proses hukum terhadap tiga tersangka dapat berjalan seadil-adilnya.
Baca juga: Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Kasus Pembunuhan Balita di Medan Terungkap, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Buang Jasad ke Tapanuli; dan Peran 3 Tersangka Pembunuhan Balita di Medan, Ayah Tiri, Ibu Kandung hingga Paman Terlibat
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang