Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

Kompas.com - 16/05/2024, 11:52 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Dinas Perhubungan Kota Medan, mencabut meteran listrik (KWH Meter) pedagang martabak bernama Amen (46) di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/5/2024).

Amen merupakan pedagang yang sempat viral karena diduga dipalak anggota Dishub Medan. Peristiwa itu terjadi Senin (13/5/2024) malam.

Baca juga: Kadishub Medan Bantah 5 Anak Buahnya Palak Penjual Martabak

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, beralasan, pencabutan itu dilakukan guna menertibkan parkir liar di lokasi tersebut.

Baca juga: Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir

Diketahui Amen saat berjualan di atas trotoar menggunakan mobil. Dia juga memanfaatkan KWH Meter yang menempel di sebuah tiang listrik untuk kegiatan dagangannya.

Baca juga: Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

"Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," ujar Iswar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Iswar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menertibkan pedagang, karena itu bukan wewenang Dishub Medan. Adapun petugas fokus pada penertiban parkir di atas trotoar.

Iswar menyebut hal ini dilakukan demi ketertiban lalu lintas.

"Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya," ujarnya.

"Tapi kalau pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Amen dilaporkan anggota Dishub Medan ke polisi atas dugaan dugaan pelanggaran UU ITE.

Amen dilaporkan karena menuduh anggota Dishub Medan memalak dengan meminta martabak gratis.

Dugaan pemalakan itu direkam oleh Amen dan videonya viral.

Amen mengatakan, petugas Dishub Medan meminta martabak gratis lewat juru parkir.

Sementara, Kepala Dishub Medan Iswar membantah anak buahnya melakukan pemalakan.

Merasa difitnah, anggota Dishub Medan yang ada dalam video viral, melaporkan Amen ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com