MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara menetapkan PL, mantan Bendahara Dinas Pendidikan setempat menjadi tersangka dalam dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2016.
"Tim penyidik Kejari Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap PL terkait dengan perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dana uang persediaan dan ganti uang persediaan dinas pendidikan."
"Dana ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Selatan anggaran 2016," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Hironimus Tafonao saat dihubungi dari Medan, Rabu (26/6/2024) seperti dikutip Antara.
Baca juga: Ramai soal Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Ini Penjelasan Polisi, Kepsek, dan Disdik
Hironimus melanjutkan tim penyidik Kejari Nias Selatan berdasarkan surat penetapan per Selasa (25/6/2024).
Menurut dia, sebelumnya PL diperiksa dengan status sebagai saksi selama lima jam, PL disodori 82 pertanyaan oleh tim penyidik, untuk mengetahui keterlibatan sebagai bendahara pengeluaran.
Ia menjelaskan perbuatan tersangka dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.158.628.535, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Atas dasar itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Polemik Siswa SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Disdik Turun Tangan
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk mempercepat proses penyelidikan, tersangka PL ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni sampai 14 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Teluk Dalam," tutur Hironimus.
Dia menambahkan untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diperoleh oleh penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.