Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenant Minta Biaya Kompensasi Rp 38 Miliar ke Pengelola Centre Point

Kompas.com - 01/07/2024, 18:25 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pemkot Medan sempat menyegel Mall Centre Point, dari Rabu (15/5/2024) hingga Kamis (29/5/2024) karena menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar.

Terkait penyegelan itu, pengelola tenant meminta uang ganti rugi ke pihak Centre Point Mall sebesar Rp 38 miliar.

Hal itu diketahui, saat Pemko Medan menagih sisa tunggakan pajak ke Mall Centre Point senilai Rp 143 miliar.

Baca juga: Mall Centre Point Medan Kembali Buka, Pengunjung Masih Sepi

Pengelola mall lantas meminta perpanjangan waktu, lantaran harus membayar uang kompensasi ke seluruh tenant yang ada di sana.

"Jadi kita utamakan itu (bayar ke tenant), kita enggak utamakan kita dulu, tapi biarkan Centre Point (bayar) ke tenant itu. Jumlahnya juga Rp 38 miliar ke tenant-tenant," ujar Bobby usai menghadiri acara Carnival Festival HUT ke 434 Kota Medan di Jalan Kesawan, Minggu (30/6/2024) malam.

"Kalau mereka mau bayar ke kita, kita bisa terima aja. Tapi kita bilang kita pemerintah (lebih) utamakan masyarakat," tambahnya.

Selanjutnya kata Bobby karena permintaan melunasi tenant itu, deadline tunggakan pajak yang seharusnya dilunasi 30 Juni 2024, kini waktunya diperpanjang menjadi 19 juli 2024.

"Mereka menyampaikan tanggalnya untuk pembayaran, 19 Juli paling lama," ujarnya.

Baca juga: Medan Dapat Rp 1,8 Triliun dari World Bank untuk Bangun Depo dan Fasilitas BRT

Meskipun begitu dia meminta pihak Centre Point segera melunasi tunggakan pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Bila tidak dilakukan pihaknya akan membongkar bangunan Centre Point.

"(Kalau tidak dibayar) ya dibongkar (bangunan Centre Point) . Tapi kita melihat mereka sudah bayar ke tenant, boleh dicek ke tenant," katanya.

 

Sebelumnya diberitakan Bobby sempat menyegel Mall Centre Point karena menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar pada Rabu (15/5/2024).

Lalu Bobby mengultimatum agar pihak Centre Point melunasi pajak paling lambat Kamis (30/5/2024).

Selanjutnya sehari sebelum deadline pelunasan, tunggakan pajak Mall Center Point dibayarkan senilai Rp 107 miliar dulu.

Baca juga: Alat Berat Bersiap Bongkar Mal Centre Point Medan jika Tak Bayar Pajak Rp 250 M

 

Karena telah mencicil hutangnya, segel Mall Centre Point dibuka pada Jumat (30/5/2024). Pemko Medan lalu memperpanjang waktu pembayaran tunggakan pajak menjadi 19 Juni 2024.

Namun setelah tanggal 19 Juni 2024, Centre Point kembali belum melunasi pajak, alasannya lantaran masih memikirkan nasib para pemilik tenant di mall tersebut.

Kemudian Bobby memperpanjang waktu pembayaran tunggakan hingga 30 Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com