KOMPAS.com - Asniani, pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, syok saat diminta mengembalikan uang negara ke Pemkab Muaro Jambi.
Asniani diminta mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700 yang merupakan gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.
Sebagai seorang guru, Asniani seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, namun dia tetap menerima gaji hingga usianya 60 tahun.
Sementara itu, warga Kebumen dikejutkan dengan keberadaan tambang emas ilegal di Desa Karangmojo, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).
Polres Kebumen kemudian menggerebek tambang emas ilegal yang berada di tengah hamparan kebun pepaya itu, pada Rabu (26/6/2024).
Warga setempat tidak menyangka di area tersebut ada tambang emas ilegal, selama ini warga mengira tempat tersebut hanya area perkebunan pepaya biasa.
Kedua artikel tersebut beserta tiga berita lainnya mendapat sorotan dari para pembaca Kompas.com, pada Selasa (2/7/2024).
Berikut 5 artikel Populer Nusantara selengkapnya:
Asniani, Guru TK yang diminta kembalikan uang gajinya sebesar Rp 75 juta, mengakui bahwa dia memang menerima uang tersebut.
Akan tetapi, dia mengaku tetap mengajar seperti biasa selama dua tahun itu karena tidak ada yang memberitahunya soal batas usia pensiun guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya ke Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).
Baca selengkapnya: Pensiunan Guru TK di Jambi Syok Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Diberitahu jika Pensiun Usia 58 Tahun
Salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi penambangan emas ilegal Kebumen, Daryanto (40) mengatakan, area tersebut tampak seperti perkebunan biasa di area perbukitan.
Namun setelah masuk lebih dalam, terdapat sebuah bangunan gubuk yang kini sudah dipasangi garis polisi dan sisa material tambang.
"Kaget, kami kan tahunya kesehariannya untuk menanam papaya, bikin sumur untuk menyirami papaya. Eh tahu-tahu ada dari Polres, ada Inafis juga datang, ada apa gitu kan,” ujar Daryanto.
Baca selengkapnya: Kagetnya Warga Kebumen, Tak Sangka Ada Tambang Emas di Dalam Sebuah Gubuk
Polda Sumbar memastikan penyelidikan kasus AM (13), siswa SMP yang tewas di Sungai Batang Kuranji, Padang, masih terus dilanjutkan dan belum dihentikan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan, pihaknya masih mencari bukti dan saksi untuk mendapatkan keterangan.
"Kami dari Polda Sumbar meluruskan informasi, berita, isu-isu berkembang bahwa Polda Sumbar sudah menghentikan kasus penemuan mayat di Jembatan Kuranji," ucap Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
"Jadi sampai saat ini, sesuai yang disampaikan kapolda saat konferensi pers, kami masih mencari dan menyelidiki, serta mencari informasi untuk dijadikan keterangan," sambungnya.
Baca selengkapnya: Polda Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kematian Siswa SMP di Padang
Inspektorat Provinsi Jateng menyelidiki dugaan penggunaan piagam palsu di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024.
Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto menegaskan, pihaknya kini sedang mengklarifikasi dugaan tersebut kepada terduga pelaku pemalsuan.
"Kami sedang melakukan klarifikasi terhadap yang terduga, ini masih berproses. Tugas kami kan sebenernya mencari fakta, seperti apa kejadiannya, dan tentu sesuai dengan target. Kami upayakan bisa selesai sebelum daftar ulang selesai," ungkapnya, di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Senin (1/7/2024) sore.
Baca selengkapnya: Inspektorat Jateng Selidiki Dugaan Piagam Palsu di PPDB Jateng, Fokus Mencari Fakta
Rekaman peristiwa penggerebekan oleh sejumlah driver ojek online ke kediaman warga yang membuat order fiktif di Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), beredar di media sosial.
Dalam video itu terlihat sejumlah driver ojol ramai di lokasi tersebut, dengan narasi yang menyebut bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (1/7/2024) malam.
Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Putra membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menjelaskan, pelaku berinisial ATPS (25), sedangkan korban bernama Juliana (48).
"Jadi awalnya, ATPS memesan ojol melalui aplikasi untuk mengantarkan orderan berupa kipas angin seharga Rp 130.000 ke daerah Jalan dr. Mansyur, kosan di sekitar USU," tutur Alex melalui telepon, Selasa (2/7/2024).
Baca selengkapnya: Kasus Pembuat Order Fiktif yang Digerebek Driver Ojol Berujung Damai
(Penulis: Bayu Apriliano, Perdana Putra, Titis Anis Fauziyah, Goklas Wisely | Editor: Rachmawati, Dita Angga Rusiana, Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus, Glori K. Wadrianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.