MEDAN, KOMPAS.com- Eka Herry Asmadhi, mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (1/8/2024).
Eka turut menghadiri persidangan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Riski Harnas Harahap, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud, dan Muhammad Hidayat, Direktur CV Modeiz Abdi Nusantara.
Eka didakwa melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Terdakwa Eka bersama para terdakwa lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4.083.190.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gerald Badia Febian saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 9.
Baca juga: Diduga Korupsi Proyek Gudang Dinas Peternakan, Eks Pimpinan Bank Sumut Ditahan
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, perkara ini berlangsung saat terdakwa Eka menjabat sebagai Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran. Sementara, terdakwa Riski merupakan Back Officer yang berperan sebagai Analis Pembiayaan.
Perkara ini bermula ketika terdakwa Rasyid dan Hidayat menggunakan CV Zamrud untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan dengan akad musyarakah.
Tujuannya, untuk tambahan modal pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residence di Ledong Timur, Aek Ledong, Asahan.
Pada April 2013, pembiayaan akad musyarakah disetujui dengan nilai Rp 3,5 miliar dengan jangka waktu tahun 2013-2015.
Namun, sampai saat ini pembangunan 41 unit rumah yang direncanakan belum selesai. Hanya ada 3 unit rumah yang dibangun namun belum terjual.
Dalam hal ini, Dr H Adi Mansar selaku ahli menerangkan debitur dalam hal itu tidak wajar mendapatkan penyaluran kredit atau pembiayaan.
Baca juga: Bank Sumut Tunda Rencana Melantai di Bursa
Utamanya, perbuatan 16 tahapan pencairan uang pembiayaan padahal pembangunan belum selesai. Menurut ahli, ada unsur kesengajaan kreditur untuk menyalurkan pembiayaan.
Demikian, dalam dakwaan primair, Eka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Eka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang